Modul Mikrotik Lengkap
Donwloand
12
Selasa, 10 Maret 2015
Selasa, 17 Februari 2015
Hotel Parapat Dan Danau Toba
Liburan ke Danau Toba? Simak Dulu Referensi Hotel di Parapat - Parapat adalah sebuah kelurahan di kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kelurahan ini adalah salah satu akses menuju Danau Toba, salah satu destinasi wisata terkenal di Indonesia. Kelurahan ini berjarak sekitar 48 km dari kota Pematangsiantar. Parapat menjadi sebuah daerah yang ikut berkembang karena munculnya Danau Toba sebagai destinasi yang terkenal di Indonesia. Untuk menyiasati biaya hotel yang mahal di dekat tempat wisata Danau Toba, Anda bisa menginap di kawasan ini. Anda bisa mulai mencari hotel di Parapat jika Anda memiliki rencana untuk mengunjungi wisata Danau Toba. Berikut ulasan beberapa hotel yang ada di Parapat.
Danau Toba International Cottage
Penginapan ini adalah salah satu pilihan yang populer di kalangan wisatawan bisnis dan plesiran yang menawarkan akomodasi berkualitas. Hotel yang berlokasi strategis ini menawarkan akses mudah ke beberapa destinasi yang wajib Anda kunjungi saat berada di kota ini. Fasilitas yang ditawarkan hotel ini di antaranya restoran, laundry, kedai kopi, area merokok dan fasilitas pertemuan. Untuk fasilitas rekreasinya, hotel ini memiliki fasilitas kolam renang dewasa dan anak serta taman. Bahkan hotel ini memiliki fasilitas untuk sauna, karaoke dan memancing. Selain itu, ada juga fasilitas wi-fi di tempat umum. Hotel ini terletak di Jalan Nelson Purba no. 4, Parapat. Anda dapat menginap di hotel berbintang 3 ini mulai dari Rp 430,000 per malam.
Penginapan ini adalah salah satu pilihan yang populer di kalangan wisatawan bisnis dan plesiran yang menawarkan akomodasi berkualitas. Hotel yang berlokasi strategis ini menawarkan akses mudah ke beberapa destinasi yang wajib Anda kunjungi saat berada di kota ini. Fasilitas yang ditawarkan hotel ini di antaranya restoran, laundry, kedai kopi, area merokok dan fasilitas pertemuan. Untuk fasilitas rekreasinya, hotel ini memiliki fasilitas kolam renang dewasa dan anak serta taman. Bahkan hotel ini memiliki fasilitas untuk sauna, karaoke dan memancing. Selain itu, ada juga fasilitas wi-fi di tempat umum. Hotel ini terletak di Jalan Nelson Purba no. 4, Parapat. Anda dapat menginap di hotel berbintang 3 ini mulai dari Rp 430,000 per malam.
Inna Parapat adalah salah satu hotel di Parapat yang berbintang 3, terletak di Jalan Marihat no. 1, Parapat. Anda akan disuguhi desain interior kamar tamu yang menarik, dengan konsep minimalis yang terasa modern. Setiap kamar tamunya juga dilengkapi dengan en-suite movies, layanan kamar, radio dan televisi. Fasilitas yang ditawarkan untuk Anda di antaranya kedai kopi, kotak penyimpanan, loker, layanan laundry, area merokok, restoran dan fasilitas pertemuan untuk kepentingan bisnis Anda. Fasilitas untuk BBQ dan wi-fi juga dapat Anda peroleh di hotel ini sebagai fasilitas umum. Sedangkan fasilitas rekreasi yang dimiliki hotel ini adalah karaoke, taman, memancing dan layanan pijat yang cocok untuk Anda setelah berkeliling kota. Hotel ini juga dapat melayani tamunya dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Pemandangan danau dari hotel ini menjadi nilai lebih bagi tamu yang menginap di sini. Anda bisa menginap di Inna Parapat dengan biaya mulai dari Rp 370,000 per malam.
Patra Jasa ParapatLake Resort
Terletak di Jalan Pertamina Siuhan, Danau Toba, Parapat, resort berbintang 2 ini menawarkan suasana tenang, nyaman dan romantis, karena terletak di tengah pegunungan dan air terjun Parapat. Resort ini cocok untuk Anda yang ingin berkunjung ke sini untuk bulan madu atau bepergian bersama pasangan Anda. Resort ini berlokasi dekat dengan pantai dan Danau Toba yang hanya berjarak beberapa menit. Fasilitas yang dapat Anda peroleh jika menginap di sini di antaranya bar, layanan laundry, fasilitas pertemuan, kedai kopi dan restoran. Sedangkan untuk fasilitas olahraga dan rekreasi yang disediakan resort ini adalah kolam renang, kolam renang anak, taman dan lapangan tenis. Anda juga bisa menikmati sensasi olahraga air yang tidak bermesin di sini. Kamar tamu yang bersih dan nyaman dengan lantai marmernya semakin menonjolkan suasana sejuk dari resort ini. Anda bisa merasakan sensasi tersebut dengan biaya mulai dari Rp 420,000 per malam.
Terletak di Jalan Pertamina Siuhan, Danau Toba, Parapat, resort berbintang 2 ini menawarkan suasana tenang, nyaman dan romantis, karena terletak di tengah pegunungan dan air terjun Parapat. Resort ini cocok untuk Anda yang ingin berkunjung ke sini untuk bulan madu atau bepergian bersama pasangan Anda. Resort ini berlokasi dekat dengan pantai dan Danau Toba yang hanya berjarak beberapa menit. Fasilitas yang dapat Anda peroleh jika menginap di sini di antaranya bar, layanan laundry, fasilitas pertemuan, kedai kopi dan restoran. Sedangkan untuk fasilitas olahraga dan rekreasi yang disediakan resort ini adalah kolam renang, kolam renang anak, taman dan lapangan tenis. Anda juga bisa menikmati sensasi olahraga air yang tidak bermesin di sini. Kamar tamu yang bersih dan nyaman dengan lantai marmernya semakin menonjolkan suasana sejuk dari resort ini. Anda bisa merasakan sensasi tersebut dengan biaya mulai dari Rp 420,000 per malam.
Berikut beberapa referensi hotel di Parapat yang bisa Anda pilih untuk tempat menginap bersama keluarga atau pasangan Anda. Tidak masalah juga jika Anda memilih untuk bepergian sendiri di kota tempat Danau Toba ini. Selain Danau Toba, jangan lupa untuk mengunjungi tempat wisata lain di Parapat seperti Rumah Bung Karno dan mencoba kuliner khasnya seperti Roti Ganda.
Menjelajah Kepulauan Seribu
Menjelajah Kepulauan Seribu: Pulau Sepa Resort - Menjelajahi Kepulauan Seribu tidak akan bisa Anda lakukan hanya dengan 1 atau 2 hari. Pulau-pulau eksotis yang dimiliki Kepulauan Seribu sangat menyenangkan untuk dieksplor. Wisata baharinya pun menawarkan beberapa kegiatan olahraga dan permainan air yang cukup lengkap. Salah satu pulau di Kepulauan Seribu yang menawarkan wisata baharinya adalah pulau Sepa. Pulau Sepa merupakan pilihan alternatif jika Anda ingin berkunjung ke wisata bahari yang dekat dari perkotaan. Jika Anda tidak memiliki banyak waktu berlibur, ‘kabur’ sebentar ke sini akan cocok untuk Anda. Pulau ini dapat ditempuh dengan menggunakan speed boat dari Marina Ancol Jakarta, dengan waktu tempuh sekitar 90 menit hingga 1 jam 30 menit.
Namun, walaupun panorama pantainya yang indah sangat menyenangkan untuk dinikmati, akomodasi yang disediakan sebagai fasilitas di pulau Sepa ini tidak begitu setara dengan bagusnya pantai Sepa. Terdapat satu akomodasi atau penginapan di pulau Sepa yaitu Pulau Sepa Resort atau Sepa Island Resort. Selain akomodasi, Sepa Island Resort juga menawarkan fasilitas lain untuk melengkapi liburan Anda ke pulau Sepa. Fasilitas tersebut di antaranya transportasi kapal pulang pergi dari Marina Ancol – Pulau Sepa, penginapan dengan AC dan TV, welcome drink, makan pagi, makan siang, makan malam dan coffee break, 1x canoe, dan sudah termasuk pajak.
Tarif paket wisata di pulau Sepa ini bisa dibilang lebih murah dibandingkan paket wisata di pulau lainnya seperti pulau Putri, Pelangi, Pantara atau Alam Kotok. Untuk anak-anak (usia 2-10 tahun), tarif paket wisatanya pun dihitung hanya 50% dari harga untuk dewasa.Pilihan cottage di pulau ini bervariasi, mulai dari cottage dengan tarif murah (tipe Gurita), hingga cottage dengan tarif yang lebih mahal (tipe Penyu AB).Beberapa fasilitas tambahan yang juga ditawarkan di antaranya adalah asuransi, live music, guide lokal, set snorkeling, dokumentasi foto via CD, sound system dan peralatan permainan dan foto underwater untuk paket wisata tertentu. Semua cottage di sini terbuat dari material bambu yang semakin menguatkan suasana pantai yang alami.Tarif yang ditawarkan untuk paket wisata tersebut adalah Rp 1,388,000 untuk tipe gurita, Rp 1,488,000 untuk tipe flipper, Rp 1,588,000 untuk tipe kakap A, Rp 1,688,000 untuk tipe penyu 1-10, dan Rp 1,788,000 untuk tipe penyu A-B. Untuk malam tambahan, tarif paket wisata akan lebih murah. Bagi Anda yang berlibur sendirian, jangan khawatir, Anda akan mendapat tarif khusus single yaitu Rp 888,000. Dan bagi Anda yang super sibuk dan hanya memiliki 1 hari untuk liburan, disediakan juga paket satu hari seharga Rp 888,000 yang sudah termasuk transport kapal Marina Ancol – Pulau Sepa, welcome drink, 1x makan siang, 1x naik canoe, dan pajak.
Kini pulau Sepa memiliki fasilitas baru yaitu marine walker/berjalan di bawah laut dengan biaya Rp 450,000 per orang selama 10 menit, yang tidak boleh Anda lewatkan. Jangan lupa untuk melakukan reservasi di pulau Sepa resort, dan perhatikan juga jam keberangkatan kapal dari Marina Ancol yang hanya pada pukul 8 pagi, dan kepulangan dari pulau Sepa pada pukul 2 siang.
Pemandangan Wisata
Menjajaki Pulau Sumatera: Destinasi Wisata Padang, Sumatera Barat - Nah, kini mari kita beralih ke pulau paling barat di Indonesia, Sumatera. Pulau Sumatera terdiri dari beberapa kota terkenal yang beberapa di antaranya terkenal dengan kulinernya, seperti Lampung dengan empek-empeknya, atau Padang dengan rendangnya. Salah satu kota yang dapat Anda jadikan destinasi wisata alternatif adalah kota Padang. Kota Padang yang menjadi ibu kota provinsi Sumatera Barat ini identik dengan kisah Siti Nurbaya atau Malin Kundang yang mungkin sudah sering Anda dengar. Kota Padang ini adalah paket lengkap, karena memiliki perbukitan dan berbatasan langsung dengan laut. Paket lengkap ini menjadikan wisata Padang terdiri dari jenis wisata yang bervariasi. Di bawah ini adalah beberapa tempat wisata di Padang yang bisa Anda kunjungi saat berada di sana.
Air terjun ini berbeda dengan air terjun yang lain karena memiliki tiga tingkat. Berlokasi di Desa Cendikar, Air Terjun Tiga Tingkat merupakan tempat wisata di Padang yang paling misterius. Disebut misterius karena tidak banyak orang yang mengetahui keberadaan air terjun ini, dan tidak banyak beredar pula informasi tentang tempat wisata ini. Karena bertingkat tiga, tidak semua pengunjung dapat menikmati semua tingkat air terjun tersebut. Anda harus terseok-seok dalam menempuh perjalanan menuju tingkat ketiga yang licin dan terjal. Tempat wisata ini akan sangat cocok bagi Anda yang merupakan penggemar wisata alamdan petualangan.
Sitinjau Lauik
Wisata Padang yang satu ini sering juga disebut sebagai Padang Scenic Point. Sitinjau Lauik merupakan sebuah tempat atau bisa disebut bukit, dengan ketinggian kurang lebih 1,000 m di atas permukaan laut. Di sini Anda dapat menikmati pemandangan panorama alam yang luas, hijau dan asri yang dapat membuat Anda tenang dan rileks. Terbayang kan udara segar yang dapat bebas Anda hirup di sana? Pemandangan alam di sini juga lengkap dengan pemandangan Samudera Hindia di kejauhan. Setelah melihat-lihat warisan keindahan Tuhan di Padang ini, Anda bisa beristirahat sejenak di tempat permandian umum. Jika Anda penggemar city light, datanglah ke sini pada malam hari dan Anda akan puas menikmati pemandangan lampu kota Padang yang berkelap-kelip.
Wisata Padang yang satu ini sering juga disebut sebagai Padang Scenic Point. Sitinjau Lauik merupakan sebuah tempat atau bisa disebut bukit, dengan ketinggian kurang lebih 1,000 m di atas permukaan laut. Di sini Anda dapat menikmati pemandangan panorama alam yang luas, hijau dan asri yang dapat membuat Anda tenang dan rileks. Terbayang kan udara segar yang dapat bebas Anda hirup di sana? Pemandangan alam di sini juga lengkap dengan pemandangan Samudera Hindia di kejauhan. Setelah melihat-lihat warisan keindahan Tuhan di Padang ini, Anda bisa beristirahat sejenak di tempat permandian umum. Jika Anda penggemar city light, datanglah ke sini pada malam hari dan Anda akan puas menikmati pemandangan lampu kota Padang yang berkelap-kelip.
Lembah Anai
Bukan, ini bukan salah satu rumah makan Padang di dekat kantor Anda. Tempat ini ternyata adalah sebuah destinasi wisata di Padang yang merupakan salah satu maskot pariwisata kota Padang dan juga Sumatera Barat. Lembah Anai memiliki 3 buah air terjun, dan yang paling terkenal di antara ketiganya adalah Air Terjun Lembah Anai yang memiliki ketinggian 35 m dan terletak di pinggir jalan trans Sumatera. Destinasi wisata satu ini cukup jauh dari kota Padang, yaitu sekitar 60 km atau 2 jam berkendara.
Bukan, ini bukan salah satu rumah makan Padang di dekat kantor Anda. Tempat ini ternyata adalah sebuah destinasi wisata di Padang yang merupakan salah satu maskot pariwisata kota Padang dan juga Sumatera Barat. Lembah Anai memiliki 3 buah air terjun, dan yang paling terkenal di antara ketiganya adalah Air Terjun Lembah Anai yang memiliki ketinggian 35 m dan terletak di pinggir jalan trans Sumatera. Destinasi wisata satu ini cukup jauh dari kota Padang, yaitu sekitar 60 km atau 2 jam berkendara.
Pantai Aie Manih (Pantai Air Manis)
Nah, dari perbukitan dan air terjun, kita beralih ke pantai dan laut. Pantai Aie Manih atau yang sering juga disebut sebagai Pantai Air Manis merupakan salah satu tempat wisata di Padang yang paling terkenal. Paling terkenalnya itu dikarenakan pantai ini dipercaya sebagai bukti bahwa legenda Malin Kundang memang benar-benar nyata. Mungkin Anda sudah sering dengar atau menonton acara yang menceritakan kisah tersebut di televisi. Di dalam legenda, Malin Kundang dikutuk menjadi batu oleh ibunya karena durhaka, dan batu Malin Kundang tersebut ada di pantai ini. Selain itu, pantai Air Manis juga menawarkan panorama indah dengan latar belakang Gunung Padang dan air lautnya yang tenang.
Nah, dari perbukitan dan air terjun, kita beralih ke pantai dan laut. Pantai Aie Manih atau yang sering juga disebut sebagai Pantai Air Manis merupakan salah satu tempat wisata di Padang yang paling terkenal. Paling terkenalnya itu dikarenakan pantai ini dipercaya sebagai bukti bahwa legenda Malin Kundang memang benar-benar nyata. Mungkin Anda sudah sering dengar atau menonton acara yang menceritakan kisah tersebut di televisi. Di dalam legenda, Malin Kundang dikutuk menjadi batu oleh ibunya karena durhaka, dan batu Malin Kundang tersebut ada di pantai ini. Selain itu, pantai Air Manis juga menawarkan panorama indah dengan latar belakang Gunung Padang dan air lautnya yang tenang.
Jika Anda melakukan wisata Padang, jangan lupa untuk mencicipi rendang sebagai salah satu kuliner khas Padang yang sudah diakui secara internasional. Namun jangan heran jika Anda tidak menemukan rumah makan Padang di sana. Tanpa embel-embel ‘Padang’, Anda memang sudah berada di rumah makan di Padang, kok!
Tips Sehat Saat Puasa
Puasa potensial untuk menyehatkan tapi bisa jadi sebaliknya, tidak bermanfaat sama sekali kecuali lapar dan dahaga saja. Ada beberapa tips yang baik dijalankan untuk mencapai tujuan sehat tersebut.
1.Jangan Tinggalkan Sahur
Sahur merupakan salah satu rangkaian dalam ibadah puasa. Walaupun tidak wajib namun sahur memiliki fungsi penting karena memberikan asupan gizi dan simpanan energi untuk aktifitas saat berpuasa. Untuk memperoleh manfaat kesehatan, menu sahur sebaiknya makanan yang berserat dan berprotein tinggi tapi hindari konsumsi makanan yang manis-manis. Makanan berserat membuat proses pencernaan lebih lambat, sedangkan makanan manis lebih cepat sehingga membuat lebih cepat lapar di siang hari. Sahur mendekati imsak lebih baik karena membuat energi sahur lebih tahan lama.
2. Berbukalah Dengan Pola Benar
Jangan tunda berbuka puasa bila sudah waktunya. Hal yang paling diperlukan pada saat berbuka adalah memulihkan tenaga/energi. Untuk itu makanlah sumber karbohidrat sederhana yang terdapat dalam makanan manis, sirup dan lain-lain yang mudah dicerna. Setelah sholat dan beristirahat sejenak, dapat dilanjutkan dengan makan makanan pokok seperti nasi dan lauk-pauk tapi dalam porsi sedang. Cemilan atau minuman ringan dapat dilanjutkan setelah tarawih dalam porsi kecil.
3. Tetap Beraktifitas Seperti Biasa
Berpuasa tidak berarti mengurangi aktifitas atau kerja. Pada beberapa hari pertama memang ada penyesuaian dan adaptasi tubuh terutama pada orang-orang yang jarang berpuasa atau olahraga. Aktifitas/olahraga berat memang dilarang tetapi yang bersifat ringan jusrtu dianjurkan. Olahraga ringan seperti jalan kaki, senam, lari kecil, sangat dianjurkan terutama menjelang berbuka puasa. Tarawih juga merupakan aktifitas yang dapat menjaga kebugaran.
4. Konsumsi Air Ditambah
Tubuh lebih rentan terhadap kekurangan air dibanding kekurangan makan sehingga kebutuhan air mesti cukup dengan menambah porsi meminum air, termasuk susu, sirup,
buah-buahan dan makanan yang berkuah. Teh dan kopi dihindari pada saat sahur.
5. Kendalikan Emosi
Puasa mencakup upaya menahan nafsu. Hati yang tenang karena nafsu yang terkendali akan menurunkan konsumsi energi atau laju metabolisme sehingga menghemat pemakaian tenaga. (idionline/ dari berbagai sumber)
1.Jangan Tinggalkan Sahur
Sahur merupakan salah satu rangkaian dalam ibadah puasa. Walaupun tidak wajib namun sahur memiliki fungsi penting karena memberikan asupan gizi dan simpanan energi untuk aktifitas saat berpuasa. Untuk memperoleh manfaat kesehatan, menu sahur sebaiknya makanan yang berserat dan berprotein tinggi tapi hindari konsumsi makanan yang manis-manis. Makanan berserat membuat proses pencernaan lebih lambat, sedangkan makanan manis lebih cepat sehingga membuat lebih cepat lapar di siang hari. Sahur mendekati imsak lebih baik karena membuat energi sahur lebih tahan lama.
2. Berbukalah Dengan Pola Benar
Jangan tunda berbuka puasa bila sudah waktunya. Hal yang paling diperlukan pada saat berbuka adalah memulihkan tenaga/energi. Untuk itu makanlah sumber karbohidrat sederhana yang terdapat dalam makanan manis, sirup dan lain-lain yang mudah dicerna. Setelah sholat dan beristirahat sejenak, dapat dilanjutkan dengan makan makanan pokok seperti nasi dan lauk-pauk tapi dalam porsi sedang. Cemilan atau minuman ringan dapat dilanjutkan setelah tarawih dalam porsi kecil.
3. Tetap Beraktifitas Seperti Biasa
Berpuasa tidak berarti mengurangi aktifitas atau kerja. Pada beberapa hari pertama memang ada penyesuaian dan adaptasi tubuh terutama pada orang-orang yang jarang berpuasa atau olahraga. Aktifitas/olahraga berat memang dilarang tetapi yang bersifat ringan jusrtu dianjurkan. Olahraga ringan seperti jalan kaki, senam, lari kecil, sangat dianjurkan terutama menjelang berbuka puasa. Tarawih juga merupakan aktifitas yang dapat menjaga kebugaran.
4. Konsumsi Air Ditambah
Tubuh lebih rentan terhadap kekurangan air dibanding kekurangan makan sehingga kebutuhan air mesti cukup dengan menambah porsi meminum air, termasuk susu, sirup,
buah-buahan dan makanan yang berkuah. Teh dan kopi dihindari pada saat sahur.
5. Kendalikan Emosi
Puasa mencakup upaya menahan nafsu. Hati yang tenang karena nafsu yang terkendali akan menurunkan konsumsi energi atau laju metabolisme sehingga menghemat pemakaian tenaga. (idionline/ dari berbagai sumber)
Haus Kelaparan
Coba kita perhatikan kita makan setiap hari, yang selama kita tidak makan dalam jumlah yang sesuai dengan rasa lapar kita maka rasa laparnya itu tidak akan hilang. Jika kita makan hanya sesendok dua sendok apakah rasa lapar akan lenyap? tidak sama sekali. atau jika kita minum setetes dua tetes maka tetesan itu sama sekali tidak akan dapa tmenyelamatnya dari kehausan. Bahkan kendatipun kita punya air setetes itu kita bisa mati. jadi untuk menyelmatkan nyawa, selama kita tidak makan dan minum dalam jumlah yang dapat membuatnya hidup dia tidak akan selamat.Demikian pula halnya kondisi kerohanian manusia. Selama kondisi keagamaan atau kerohanian tidak sedemikian rupa dalam keadaan “kenyang, maka tidak dapat selamat. Kerohanian, ketakwaan, ketaatan terhadap perintah Allah hendaknya dilakukan sampai batas sebagaimana nasi atau air dimakan dan diminum dalam batas yang dapat membuat lapar serta dahaga itu menjadi lenyap.
Karena hendaknya diingat baik-baik bahwa tidak mempercayai atau tidak mentaati sebagian perintah Allah taala berarti juga meninggalkan seluruh perintah-Nya. Jika sebagian adalah milik setan dan sebagian milik Allah, maka Alah tidak menyukai pembagian semacam itu. Hal itu karena manusia datangnya dari Allah taala.
Walaupun datang dari Allah itu sangat sulit adanya dan merupakan sejenis maut/kematian, namun justru di dalam hal itulah terletak kehidupan. Orang yang mengeluarkan dan mencampakkan bagian setan dalam dirinya, dialah orang yang mendapat berkat. dan rumahnya, kota tempat tinggalnya, semua itu terkena berkahnya. Akan tetapi jika dalam dirinya sedikit saja bagian setan maka berkahnya tidak akan ada.
Hukum
Hukum Onani/Masturbasi
Assalamu'alaikum, wr. wb.
Mohon jawaban ustad tentang beberapa pertanyaan saya ini karena saya sangat sulit mencari literatur yang membahas hal ini dari sudut pandang syariat Islam. Jarang sekali kitab fiqih yang membahasnya dan kalopun ada itu sangat singkat sekali dan tidak mendalam
1. Aapakah onani termasuk dosa besar dan sama dengan zina?
2. Adakah hukuman had untuk pelakunya?
3. Apakah seseorang yang mengeluarkan mani karena sesuatu yang bukan sentuhan misalnya melihat film atau sejenisnya secara syar'i dimasukkan kedalam kategori onani?
4. Adakah solusi secara syar'i untuk menolong orang-orang yang sudah addict akan hal ini?
5. Bagaimanakah kedudukan dan maksud dari zina tangan, zina mata, bahkan ada seorang ustad yang menghukumi orang yang berfikiran atau membayangkan mesum juga sebagai zina. Samakah kedudukan zina ini dengan zina seperti yang digambarkan rosul dalam hadist?
Terima kasih.
khoirul.insan
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr Wb
Apakah Onani Sama Dengan Zina?
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :
1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt:
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.
3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.
4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt:
Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)
Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)
5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.
6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)
Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt:
Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar?
Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :
Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.
Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.
Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.
Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.
Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.
Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.
Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan?
Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)
Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.
Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : situs.kesrepro.info)
Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.
Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.
Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)
Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya. Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.
Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani?
DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :
1. Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
2. Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
3. Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
4. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt:
4. Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)
Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)
Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.
5. Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
6. Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).
7. Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
8. Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)
9. Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena didalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.
10. Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.
11. Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)
12. Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.
13. Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa. (sumber: islam-qa.com)
Hukum Zina Tangan atau Mata
Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan teguran dan peringatan keras.
DR Wahbah menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi teguran keras dan tidak dikenakan atasnya hadd. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)
Begitu pula penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar dari Imam Ahmad bahwa pelaku onani haruslah diberikan teguran keras. (Majmu’ al Fatawa juz XXIV hal 145)
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina.
Adapun contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.
Adapun contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Adapun terkait dengan permasalahan orang-orang yang melampiaskan kepuasannya dengan menghayalkan orang lain maka ini termasuk zina maknawi. Untuk lebih jelasnya anda bisa baca dalam jawaban sebelumnya di rubrik ini tentang “Berfantasi Saat Berhubungan Badan”.
Wallahu A’lam
Mohon jawaban ustad tentang beberapa pertanyaan saya ini karena saya sangat sulit mencari literatur yang membahas hal ini dari sudut pandang syariat Islam. Jarang sekali kitab fiqih yang membahasnya dan kalopun ada itu sangat singkat sekali dan tidak mendalam
1. Aapakah onani termasuk dosa besar dan sama dengan zina?
2. Adakah hukuman had untuk pelakunya?
3. Apakah seseorang yang mengeluarkan mani karena sesuatu yang bukan sentuhan misalnya melihat film atau sejenisnya secara syar'i dimasukkan kedalam kategori onani?
4. Adakah solusi secara syar'i untuk menolong orang-orang yang sudah addict akan hal ini?
5. Bagaimanakah kedudukan dan maksud dari zina tangan, zina mata, bahkan ada seorang ustad yang menghukumi orang yang berfikiran atau membayangkan mesum juga sebagai zina. Samakah kedudukan zina ini dengan zina seperti yang digambarkan rosul dalam hadist?
Terima kasih.
khoirul.insan
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr Wb
Apakah Onani Sama Dengan Zina?
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :
1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt:
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.
3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.
4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt:
Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)
Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)
5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.
6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)
Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt:
Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar?
Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :
Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.
Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.
Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.
Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.
Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.
Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.
Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan?
Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)
Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.
Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : situs.kesrepro.info)
Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.
Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.
Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)
Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya. Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.
Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani?
DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :
1. Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
2. Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
3. Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
4. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt:
4. Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)
Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)
Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.
5. Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
6. Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).
7. Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
8. Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)
9. Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena didalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.
10. Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.
11. Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)
12. Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.
13. Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa. (sumber: islam-qa.com)
Hukum Zina Tangan atau Mata
Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan teguran dan peringatan keras.
DR Wahbah menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi teguran keras dan tidak dikenakan atasnya hadd. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)
Begitu pula penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar dari Imam Ahmad bahwa pelaku onani haruslah diberikan teguran keras. (Majmu’ al Fatawa juz XXIV hal 145)
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina.
Adapun contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.
Adapun contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Adapun terkait dengan permasalahan orang-orang yang melampiaskan kepuasannya dengan menghayalkan orang lain maka ini termasuk zina maknawi. Untuk lebih jelasnya anda bisa baca dalam jawaban sebelumnya di rubrik ini tentang “Berfantasi Saat Berhubungan Badan”.
Wallahu A’lam
Langganan:
Postingan (Atom)